
Daftar BPOM Online Tidak Rumit, Begini Langkahnya
Cara daftar BPOM untuk label produk makanan UKM tidak
serumit yang Anda kira. Layanan BPOM yang berbasis internet kini memungkinkan
pengusaha pangan berskala UKM untuk mengurus izin dengan mudah.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktorat Registrasi Pangan
Olahan, Yennie Rosyiani Wulansary, S.Si, Apt, M.Sc di acara DBS Treasures
Indonesia Womenpreneur Conference 2023 yang diselenggarakan oleh Femina Media
bersama DBS Treasures di Plaza Indonesia Jakarta, (11/7/2023).
"Yuk, segera kita daftarkan izin usahanya. Enggak
susah, kok, yang penting kita sudah tahu ketentuannya dan punya perizinannya
insya Allah ke sananya mulus," ujar Yennie.
Memiliki izin edar untuk produk pangan olahan dalam kemasan
merupakan suatu kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah melalui dasar hukum
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan
Pangan. BPOM sendiri memiliki kategori izin edar berdasarkan jenis dan skala
produksi. Karenanya, sebelum Anda mendaftar, Anda perlu memahami berada di
kategori apa pangan olahan yang Anda produksi.
"Kalau pangan olahan, kita bagi dua. Ada yang PIRT dan
ada yang ke BPOM MD/ML," jelas Yennie.
Jika Anda ingin mengurus sertifikat produk, pastikan
kesesuaian syarat dari jenis sertifikat yang diinginkan. Foto: Muhammad Zaki
Sertifikat SPP-IRT
Kriteria pangan olahan yang didaftarkan untuk SPP-IRT,
yaitu:
1. Produk yang tempat usahanya di tempat tinggal.
Industri rumahan dapat mendaftar, namun tempat produksi
perlu memiliki dapur sendiri alias terpisah dengan dapur rumah tangga.
"Kita lihat lokasinya. Apakah diproduksi di rumah tinggal atau sudah skala
pabrik? Jika di rumah tinggal, bisa masuk PIRT dan kita lihat yang penting
dapurnya terpisah dengan dapur masak-memasak rumah tangga," ujar Yennie.
2. Pangan olahan yang diproduksi secara manual hingga semi
otomatis
Beberapa jenis pangan yang dapat didaftarkan PIRT, antara
lain:
1. Hasil olahan daging kering. Misalnya abon
2. Hasil olahan perikanan termasuk Moluska, Krustase dan
Ekinodermata
3. Hasil olahan unggas dan telur
4. Hasil olahan buah, sayur, dan rumput laut
5. Tepung dan hasil olahannya
6. Minyak
7. Gula, kembang gula, dodol, cokelat
8. Kopi dan teh kering
9. Bumbu dan rempah
10. Minuman serbuk dan botanikal
11. Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi
Jika produk Anda tidak termasuk dalam list tersebut, maka
dapat didaftarkan di BPOM MD/ML. Adapun kriteria pangan olahan yang didaftarkan
di BPOM MD/ML, yaitu:
- Memiliki lokasi produksi tersendiri yang terpisah dengan
rumah tangga.
- Pangan olahan yang diproduksi secara manual, semi otomatis,
otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, retort.
- Seluruh jenis pangan olahan. MD adalah kode untuk produksi
di dalam negeri, sedangkan ML berasal dari luar negeri alias impor.
Langkah-langkah dan tata cara mendapatkan izin edar produk
pangan olahan:
1. Pastikan telah memiliki hak akses dengan mendaftar di
www.oss.go.id dan masukkan data-data
2. Klik menu PB-UMKU dan pilih permohonan baru
3. Pilih KBLI untuk pengajuan PB-UMKU
4. Klik tombol Ajukan Perizinan Berusaha UMKU
5. Pilih Perizinan Berusaha UMKU dan lengkapi formulir
6. Periksa Daftar Kegiatan Usaha untuk Menunjang Kegiatan
Usaha
7. Tunggu dan Periksa Perubahan Status Permohonan
Tidak semua produk pangan yang dibuat oleh UKM harus
mendapat izin edar dari BPOM. Produk-produk tersebut yang memiliki kriteria
sebagai berikut:
- Produk dengan masa simpan kurang dari 7 hari
- Diimpor dalam jumlah kecil
- Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku
- Pangan olahan dalam jumlah besar dan tidak dijual secara
langsung kepada konsumen akhir
- Diolah dan dikemas di hadapan pembeli
- Pangan siap saji.
"Misalnya produk roti yang masa simpannya 4 hari, itu
dikecualikan, jadi tidak masalah apabila tidak daftar izin BPOM. Namun jika
pengusaha ingin meningkatkan nilai jual dengan mendapatkan izin BPOM, itu akan
tetap kita fasilitasi," ujar Yennie.
Ada Masalah Terkait BPOM? Bisa Langsung Mengadu ke Hotline
Sebagai instansi pengawas obat dan makanan, BPOM tidak hanya
memfasilitasi surat izin edar untuk produk pangan dan obat-obatan tetapi juga
menyediakan layanan pengaduan jika masyarakat menemukan masalah maupun sekadar
ingin memeriksa apakah suatu produk yang telah dibeli benar sudah memiliki izin
BPOM.
“Jika punya masalah seputar obat dan makanan, baik yang
terkait dengan usaha bapak ibu, atau mungkin sebagai seorang ibu rumah tangga
yang menyediakan makanan dan obat-obatan dan sebagainya. Mungkin sering bingung
atau bertanya-tanya apakah produk yang sudah dibeli aman atau tidak, misalnya beli
kosmetik kok malah wajah jadi break out, dapat mengaku ke contact center BPOM,”
ujar Yanti Kamayanti Latifa, Biro Hukum dan Organisasi BPOM.
Layanan pengaduan BPOM bisa langsung diakses melalui
sejumlah saluran, antara lain:
- Hotline
1500533
- Situs
bpom.lapor.go.id
- Aplikasi
SP4N Lapor
- SMS 1708
- WhatsApp
08119181533
- Email
halobpom@pom.go.id
- Twitter
@bpom_ri
- Instagram
@bpom_ri
Dan laman media sosial BPOM lainnya. (f)
Khalifa Moon (Kontributor)