Daftar BPOM Online Tidak Rumit, Begini Langkahnya

Indonesia Womenprenuer Conference, IWC 2023 21 July 2023

Cara daftar BPOM untuk label produk makanan UKM tidak serumit yang Anda kira. Layanan BPOM yang berbasis internet kini memungkinkan pengusaha pangan berskala UKM untuk mengurus izin dengan mudah.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktorat Registrasi Pangan Olahan, Yennie Rosyiani Wulansary, S.Si, Apt, M.Sc di acara DBS Treasures Indonesia Womenpreneur Conference 2023 yang diselenggarakan oleh Femina Media bersama DBS Treasures di Plaza Indonesia Jakarta, (11/7/2023).

 

"Yuk, segera kita daftarkan izin usahanya. Enggak susah, kok, yang penting kita sudah tahu ketentuannya dan punya perizinannya insya Allah ke sananya mulus," ujar Yennie.

 

Memiliki izin edar untuk produk pangan olahan dalam kemasan merupakan suatu kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah melalui dasar hukum UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. BPOM sendiri memiliki kategori izin edar berdasarkan jenis dan skala produksi. Karenanya, sebelum Anda mendaftar, Anda perlu memahami berada di kategori apa pangan olahan yang Anda produksi.

 

"Kalau pangan olahan, kita bagi dua. Ada yang PIRT dan ada yang ke BPOM MD/ML," jelas Yennie.

 


 

Jika Anda ingin mengurus sertifikat produk, pastikan kesesuaian syarat dari jenis sertifikat yang diinginkan. Foto: Muhammad Zaki

 

Sertifikat SPP-IRT

Kriteria pangan olahan yang didaftarkan untuk SPP-IRT, yaitu:

1. Produk yang tempat usahanya di tempat tinggal.

Industri rumahan dapat mendaftar, namun tempat produksi perlu memiliki dapur sendiri alias terpisah dengan dapur rumah tangga. "Kita lihat lokasinya. Apakah diproduksi di rumah tinggal atau sudah skala pabrik? Jika di rumah tinggal, bisa masuk PIRT dan kita lihat yang penting dapurnya terpisah dengan dapur masak-memasak rumah tangga," ujar Yennie.

2. Pangan olahan yang diproduksi secara manual hingga semi otomatis

 

Beberapa jenis pangan yang dapat didaftarkan PIRT, antara lain:

1. Hasil olahan daging kering. Misalnya abon

2. Hasil olahan perikanan termasuk Moluska, Krustase dan Ekinodermata

3. Hasil olahan unggas dan telur

4. Hasil olahan buah, sayur, dan rumput laut

5. Tepung dan hasil olahannya

6. Minyak

7. Gula, kembang gula, dodol, cokelat

8. Kopi dan teh kering

9. Bumbu dan rempah

10. Minuman serbuk dan botanikal

11. Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi

 

Jika produk Anda tidak termasuk dalam list tersebut, maka dapat didaftarkan di BPOM MD/ML. Adapun kriteria pangan olahan yang didaftarkan di BPOM MD/ML, yaitu:

- Memiliki lokasi produksi tersendiri yang terpisah dengan rumah tangga.

- Pangan olahan yang diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, retort.

- Seluruh jenis pangan olahan. MD adalah kode untuk produksi di dalam negeri, sedangkan ML berasal dari luar negeri alias impor.

 

Langkah-langkah dan tata cara mendapatkan izin edar produk pangan olahan:

1. Pastikan telah memiliki hak akses dengan mendaftar di www.oss.go.id dan masukkan data-data

2. Klik menu PB-UMKU dan pilih permohonan baru

3. Pilih KBLI untuk pengajuan PB-UMKU

4. Klik tombol Ajukan Perizinan Berusaha UMKU

5. Pilih Perizinan Berusaha UMKU dan lengkapi formulir

6. Periksa Daftar Kegiatan Usaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha

7. Tunggu dan Periksa Perubahan Status Permohonan

Tidak semua produk pangan yang dibuat oleh UKM harus mendapat izin edar dari BPOM. Produk-produk tersebut yang memiliki kriteria sebagai berikut:

- Produk dengan masa simpan kurang dari 7 hari

- Diimpor dalam jumlah kecil

- Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku

- Pangan olahan dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir

- Diolah dan dikemas di hadapan pembeli

- Pangan siap saji.

 

"Misalnya produk roti yang masa simpannya 4 hari, itu dikecualikan, jadi tidak masalah apabila tidak daftar izin BPOM. Namun jika pengusaha ingin meningkatkan nilai jual dengan mendapatkan izin BPOM, itu akan tetap kita fasilitasi," ujar Yennie.

Ada Masalah Terkait BPOM? Bisa Langsung Mengadu ke Hotline

Sebagai instansi pengawas obat dan makanan, BPOM tidak hanya memfasilitasi surat izin edar untuk produk pangan dan obat-obatan tetapi juga menyediakan layanan pengaduan jika masyarakat menemukan masalah maupun sekadar ingin memeriksa apakah suatu produk yang telah dibeli benar sudah memiliki izin BPOM.

 

“Jika punya masalah seputar obat dan makanan, baik yang terkait dengan usaha bapak ibu, atau mungkin sebagai seorang ibu rumah tangga yang menyediakan makanan dan obat-obatan dan sebagainya. Mungkin sering bingung atau bertanya-tanya apakah produk yang sudah dibeli aman atau tidak, misalnya beli kosmetik kok malah wajah jadi break out, dapat mengaku ke contact center BPOM,” ujar Yanti Kamayanti Latifa, Biro Hukum dan Organisasi BPOM.

 

Layanan pengaduan BPOM bisa langsung diakses melalui sejumlah saluran, antara lain:

- Hotline 1500533

- Situs bpom.lapor.go.id

- Aplikasi SP4N Lapor

- SMS 1708

- WhatsApp 08119181533

- Email halobpom@pom.go.id

- Twitter @bpom_ri

- Instagram @bpom_ri

 

Dan laman media sosial BPOM lainnya. (f)

 

Khalifa Moon (Kontributor)